Spiga

Peraturan pemerintah tentang perikanan

PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER. 12 /MEN/2008
TENTANG
BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa guna lebih memberdayakan masyarakat bidang
kelautan dan perikanan karena adanya penurunan
kualitas hidupnya, maka dipandang perlu memberikan
bantuan langsung kepada masyarakat bidang kelautan
dan perikanan;
b. bahwa untuk itu perlu adanya bantuan langsung
masyarakat bidang kelautan dan perikanan yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
7. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008;
11. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 58/M Tahun 2008;
12. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2007;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.6/2007
tentang Bagan Akun Standar;
16. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di
Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
TENTANG BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah bantuan
yang diberikan kepada masyarakat atau lembaga kemasyarakatan termasuk
lembaga non pemerintah bidang pendidikan secara selektif, tidak terus
menerus baik berupa barang, uang atau jasa yang bertujuan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
2. Masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah orang perseorangan yang
bertempat tinggal di pesisir atau di luar pesisir yang memiliki kegiatan bidang
kelautan dan perikanan baik langsung maupun tidak langsung.
3. Lembaga kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan
seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat,
Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang
Taruna, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Nelayan, Kelompok
Pembudidaya Ikan atau Unit Pelayanan Pengembangan (UPP).
4. Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini
Departemen Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat atau lembaga
kemasyarakatan bidang kelautan dan perikanan guna melindungi dari
kemungkinan atau dampak resiko sosial, berupa uang, barang atau jasa yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan
dan perikanan, tidak terus menerus dan selektif.
5. Bank pelaksana adalah bank pemerintah yang ditunjuk oleh Departemen
Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan langsung masyarakat
bidang kelautan dan perikanan.
6. Belanja barang non operasional lainnya yang selanjutnya disebut belanja
barang adalah pengeluaran dalam bentuk pembelian barang dan jasa yang
habis dipakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun
yang tidak dipasarkan, serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan kepada masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
7. Satuan kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja eselon I di
lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dinas
provinsi/kabupaten/kota atau UPT di lingkungan Departemen Kelautan dan
Perikanan.
8. Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang kelautan dan perikanan.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan
perikanan.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai acuan dalam
pelaksanaan pemberian bantuan langsung kepada masyarakat bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk meningkatkan pendapatan,
meningkatkan kesempatan berusaha, dan mengurangi jumlah pengangguran
bagi masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup Bantuan Langsung Masyarakat bidang kelautan dan perikanan
dilaksanakan melalui:
a. Belanja bantuan sosial; dan
b. Belanja barang non operasional lainnya.
BAB II
KRITERIA
Pasal 4
(1) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat
diberikan dengan kriteria:
a. Adanya kemungkinan atau dampak resiko sosial;
b. diberikan kepada masyarakat atau lembaga masyarakat;
c. bersifat tidak terus menerus; dan
d. diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa secara selektif.
(2) Resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa
bencana alam atau kebijakan pemerintah.
Pasal 5
Belanja barang non operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b, dapat diberikan dengan kriteria :
a. pengeluaran dalam bentuk pembelian barang atau jasa;
b. barang dan jasa yang habis dipakai untuk memproduksi barang atau jasa
yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan; dan
c. pengadaan barang atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat atau
lembaga masyarakat.
Pasal 6
Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan diberikan untuk
kegiatan:
a. penangkapan ikan skala mikro kecil;
b. pembudidayaan ikan skala mikro kecil;
c. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan skala mikro kecil;
d. Jasa dan industri kelautan skala mikro kecil;
e. Pendidikan perikanan non pemerintah; atau
f. Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh masyarakat.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 7
Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan dapat diberikan
kepada perseorangan atau lembaga masyarakat apabila memenuhi persyaratan :
a. pendapatan/daya beli masyarakat belum dapat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari;
b. mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya/kearifan lokal pada
masyarakat yang bersangkutan;
c. mendorong pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan
setempat;
d. memberikan Kemudahan aksesibilitas, perekonomian serta sarana dan
prasarana pertumbuhan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan;
dan/atau;
e. Kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan/tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
MEKANISME BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
Pasal 8
Departemen Kelautan dan Perikanan mengalokasikan bantuan langsung
masyarakat bidang kelautan dan perikanan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), yang dicairkan melalui rekening penerima bantuan.
Pasal 9
(1) Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan
berdasarkan usulan Tim Bantuan Langsung Masyarakat yang dibentuk oleh
bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk dengan keanggotaan terdiri
dari penyuluh perikanan, tenaga pendamping, pemuda pelopor dan
perwakilan dari lembaga masyarakat.
(2) Tim Bantuan Langsung Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas :
a. melakukan pengujian dan penilaian cepat partisipatif pada lokasi calon
penerima bantuan;
b. melakukan identifikasi calon penerima dan jenis bantuan;
c. melakukan seleksi calon penerima dan jenis bantuan;
d. membuat berita acara hasil seleksi; dan
e. mengusulkan hasil seleksi calon penerima dan jenis bantuan kepada
satker sesuai dengan kewenangannya guna mendapatkan penetapan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim
Bantuan Langsung Masyarakat bertanggung jawab dan menyampaikan
laporan kepada bupati/walikota.
Pasal 10
(1) Berdasarkan hasil seleksi yang disampaikan oleh Tim Bantuan Langsung
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Satker sesuai
dengan kewenangannya melakukan verifikasi dalam rangka menetapkan
calon penerima bantuan.
(2) Guna kelancaran pelaksanaan verifikasi, Satker dapat membentuk Tim
Verifikasi yang keanggotannya terdiri dari unit kerja/instansi terkait.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan
sinkronisasi calon penerima dengan kegiatan yang dapat diberikan bantuan,
serta memberikan rekomendasi kepada Satker untuk menetapkan calon
penerima bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim
Verifikasi bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Satker.
Pasal 11
Berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan oleh Tim Verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Satker menetapkan penerima bantuan langsung
masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 12
(1) Berdasarkan penetapan penerima bantuan langsung masyarakat bidang
kelautan dan perikanan yang berupa:
a. uang, penerima bantuan membuka rekening tanpa cek/bilyet giro pada
bank pelaksana; dan
b. barang, diberikan langsung kepada yang berhak menerima.
(2) Satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan Surat
Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan bantuan yang dilampiri
dengan:
a. Surat Keputusan KPA tentang penetapan penerima bantuan langsung
masyarakat;
b. Rekening tanpa cek/bilyet giro atas nama penerima bantuan bagi
penerima BLM dalam bentuk uang;
c. Surat Pemyataan Tangggung Jawab Belanja (SPTB);
d. Surat Pemyataan KPA (bermeterai) bahwa semua dokumen pendukung
telah diteliti kebenarannya yang terdiri dari:
1. foto copy KTP untuk yang perseorangan atau foto copy
SK bupati/walikota tentang pengesahan kelompok;
2. foto copy rekening tanpa cek/bilyet giro perseorangan atau
kelompok penerima bantuan bagi penerima BLM dalam bentuk
uang;
3. kwitansi tanda terima penerima bantuan baik perseorangan
maupun kelompok penerima bantuan bagi penerima BLM dalam
bentuk uang;
4. Berita Acara Serah Terima antara KPA dengan penerima bantuan;
dan
5. surat perjanjian kesepakatan KPA dengan penerima bantuan.
Pasal 13
Pengadaan bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan
dilaksanakan dengan memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2007.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Terpadu
yang keanggotaannya terdiri dari unit kerja/instansi terkait yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Tim Monitoring dan Evaluasi Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. menyiapkan/menyusun kuesioner dan pelaksanaan kegiatan monitoring
dan evaluasi;
b. melakukan inventarisasi permasalahan yang dihadapi dan solusi
pemecahannya;
c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan
monitoring dan evaluasi bantuan langsung masyarakat bidang kelautan
dan perikanan;
d. melakukan monitoring dan "evaluasi terhadap pelaksanaan
program/kegiatan pemberian bantuan langsung masyarakat bidang
kelautan dan perikanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim
Monitoring dan Evaluasi Terpadu menyampaikan laporan kegiatan dan
bertanggungjawab kepada Menteri.
(4) Tim monitoring dan evaluasi pelaksana bantuan langsung masyarakat bidang
kelautan dan perikanan dapat dibentuk di provinsi/kabupaten/kota dengan
ketetapan gubernur/bupati/walikota.
Pasal 15
Apabila dipandang perlu guna kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan
langsung masyarakat, Pejabat Eselon I terkait di lingkungan Departemen Kelautan
dan Perikanan menetapkan petunjuk pelaksana.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2008 tentang Bantuan Sosial Pemberdayaan
Masyarakat Pesisir dan Pembudidaya Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2008
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
R.I
ttd
FREDDY NUMBERI
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd
Supranawa Yusuf

0 komentar: