Spiga

Tips Menaikkan nilai Ranking Alexa


Langkah yang paling dasar : Get lot of site traffic! Karena ide awal dari Alexa rank adalah untuk menentukan website mana yang memiliki traffic paling banyak dengan asumsi, banyak traffic = lebih populer. Yep, Alexa pada dasarnya adalah ranking popularistas suatu website.

saya akan bagikan disini hanya cara yang telah Andri praktekkan dan ternyata berhasil, nah teknik yang belum Andri praktekkan tidak akan ditulis disini karena dari pengalaman pribadi, banyak blog yang hanya “copy-paste+edit sedikitlah” haha,, jadi mereka sendiri tidak benar-benar tahu apakah cara tersebut dapat bermanfaat atau tidak.

Berikut cara meningkatkan Alexa rank:

1. Instal toolbar alexa, klik disini untuk instal alexa toolbar. Nah begitu masuk Anda akan melihat 2 pilihan, “install Alexa toolbar” dan “install as status bar”. Yang mana mesti di install? Kalau Andri sendiri, menginstall kedua-duanya, toh gratis, haha,, Tinggal ikutin petunjuknya aja, beres deh!

2. Nah yang kedua adalah install alexa widget ke dalam blog Anda. (Ini sangat penting, soalnya kayak kita meletakkan robotnya alexa ke blog kita, ha,, ) klik disini untuk install alexa widget. Masukan blog Anda ke bagian “Alexa Site Stats Button” trus build widget dan copy kode html nya ke blog Anda. Beress,, hehe

Tips Menaikkan Alexa Ranking :

  1. Cara paling mudah dan murah meriah adalah dengan Blogwalking dan meninggalkan komentar di Blog-blog dengan Alexa Rank yang lebih tinggi dari Blog anda.
  2. Belajar Ilmu seo yang mudah dan cara yang benar. Ilmu apakah itu ? ya SEO ala kadarnya saja. Cuman berbekal Blogwalking, Comment, dan terus update bloganda selama 1 minggu 7 kali saja dijamin tidak lama lagi anda akan menyandang seleb blog. Siapa contohnya ? banyak banget kali. Bahkan Blog para master pun bisa kalah tersaingi oleh Blog macam begini. Tanpa harus tau “ILMU SEO” ? secara detail dan ilmu SEO yang tinggi, SEO Ala Kadarnya tidak bisa dianggap remeh oleh siapapun dan dimana pun. Mungkin SEO ala kadarnya lebih optimal jika dipake dalamoptimisasi BLOG PRIBADI
  3. Tembak Keyword-keyword rame dan keyword berbau bisnis sebanyak mungkin deh :P dijamin mantap. Untuk Blog Pribadi berbahasa indonesia akan dahsyat jika anda padukan Blog anda antara keyword rame, bisnis dan juga tentang review kehidupan anda serta kisah-kisah lucunya. Pasti Blog Pribadi Anda banjir pengunjung dan bandwith hosting anda akan terlalap habis :P .
  4. Pasang Iklan atau link di Blog atau website yang Alexa nya lebih tinggi daripada anda.
  5. Cari Pengunjung Sebanyak Mungkin aja deh. Entah itu dari forum, chatting, dan media lainnya yang bisa membuat blog anda dikunjungi oleh orang lain.
  6. IP pengunjung harus dari berbagai macam negara :D , dijamin cepet naiknya nih .

jamur tiram

Jamur tiram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Jamur tiram
Jamur tiram
Jamur tiram
Status konservasi
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Fungi
Filum: Basidiomycota
Kelas: Homobasidiomycetes
Ordo: Agaricales
Famili: Tricholomataceae
Genus: Pleurotus
Spesies: P. ostreatus
Nama binomial
Pleurotus ostreatus
Champ. Jura. Vosg. 1: 112, 1872
Jamur tiram di permukaan batang kayu

Jamur tiram (Pleurotus ostreatus) atau jamur tiram putih adalah jamur pangan dengan tudung berbentuk setengah lingkaran mirip cangkang tiram dengan bagian tengah agak cekung dan berwarna putih hingga krem.

Tubuh buah memiliki batang yang berada di pinggir (bahasa Latin: pleurotus) dan bentuknya seperti tiram (ostreatus), sehingga jamur tiram mempunyai nama binomial Pleurotus ostreatus. Jamur tiram masih satu kerabat dengan Pleurotus eryngii atau King Oyster Mushroom.

Tubuh buah mempunyai tudung yang berubah dari hitam, abu-abu, coklat, hingga putih dengan permukaan yang hampir licin dengan diameter 5-20 cm. Tepi tudung mulus sedikit berlekuk. Spora berbentuk batang berukuran 8-11×3-4μm. Miselium berwarna putih dan bisa tumbuh dengan cepat.

Di alam bebas, jamur tiram bisa dijumpai hampir sepanjang tahun di hutan pegunungan daerah yang sejuk. Tubuh buah terlihat saling bertumpuk di permukaan batang pohon yang sudah melapuk atau pokok batang pohon yang sudah ditebang.

Pembudidayaan jamur tiram biasanya dilakukan dengan media tanam serbuk gergaji.

Selain campuran pada berbagai jenis masakan, jamur tiram merupakan bahan baku obat statin.

Jamur tiram diketahui membunuh dan mencerna nematoda yang kemungkinan besar dilakukan untuk memperoleh nitrogen.

Wira bussines center

Selamat !
Dengan membuka situs ini, Anda akan menikmati menu bisnis yang benar - benar LEZAT (Lebih Dahsyat). Diracik dengan sistem pilihan, ditabur dengan bonus menawan, diolah dengan IT dan SDM yang professional.
21:23:07:65situs ini, Anda akan menikmati menu bisnis yang benar - benar LEZAT (Lebih Dahsyat). Diracik denga
Login
[kucing] [kambing]
[strawbery] [babi]
Customer service


Statistik
Jml Mitra : 9285
Jml Pengunjung : 66802
Mitra Terbaru
  • WB0055B8
    HENY ROKHMAWATI (17/6)
  • WB0055B6
    Ida Susanti (19/6)
  • WB0055B4
    RISMANTO (21/6)
  • WB0055B3
    H Rasoem AN (18/6)
  • WB0055B2
    ERNITA NGADI (18/6)
  • WB0055B1
    DJOKO WIJONO (20/6)
  • WB0055B0
    Suprihatin (17/6)
  • WB0055AA
    SUSANTO (18/6)
  • WB0055A9
    KETUT DERESTE (18/6)
  • WB0055A8
    Solehudin (19/6)

Pengumuman kepada Mitra Wirabest
04 Juni 2009

Kaya dan Sukses, Inilah kata yang sering kita dengar dan pastinya ingin dialami dan diinginkan setiap orang di dunia ini. Untuk menjadi kaya dan sukses setiap orang akan berusaha sekuat tenaga untuk mencapainya. Hidup bukan permainan, sering kali dalam kehidupan keyakinan akan membuat perbedaan bagi setiap orang, Mengapa? Apabila kita mempunyai keyakinan yang kuat bahwa pasti berhasil maka kita akan termotivasi untuk melakukan tindakan, sedang orang yang tidak yakin berhasil, seringkali sudah menyerah sebelum bertindak atau bahkan tidak bertindak sama sekali alias mati gaya.

Hidup seseorang selalu berputar seperti roda, kadang di bawah kadang pula diatas. Bagi kita yang terpenting adalah tetap berusaha untuk meraih cita-cita yang kita inginkan demi kebahagiaan orang-orang yang kita cintai dan sayangi. Apa tujuan hidup dan Cita-cita anda ?? Apakah anda ingin membahagiakan keluarga ?? Apabila kita memiliki tujuan hidup dan cita-cita untuk meraih keberhasilan, membahagiakan keluarga dan memiliki penghasilan yang dapat menopang kebutuhan hidup maka kita harus memiliki keinginan kuat untuk menjadi kaya dan sukses,serta harus memusatkan perhatian pada hal-hal yamg kita inginkan, melakukan tindakan besar dan tidak menyerah sebelum berhasil.

" satu-satunya hal yang bisa menghalangi kita adalah keyakinan yang salah serta sikap yang negatif karena keyakinan dan sikap positif maupun negatif akan menjadi realitas dalam kehidupan kita oleh karenanya selalulah berpikir positif, tanyakan kepada diri kita tentang kebenaran dan kesalahan dan yakinkan diri anda untuk selalu memilih kebenaran dengan hati nurani "

Sukses dalam hidup... pasti berbeda bagi setiap orang.

Apakah usaha yang anda jalankan atau perusahaan tempat anda bekerja akan tetap bertahan dengan baik dimasa serba sulit dan serba mahal sekarang ini ??. Bagaimana apabila ada peluang bisnis spektakuler yang dirancang dengan prinsip 5M ( MUDAH, MURAH, MANFAAT, MERAKYAT,MEMBERI BUKTI ) untuk berjalan lancar pada kondisi ekonomi apapun.

Inilah waktunya kita bangkit dari keterpurukan... Membangun usaha baru untuk kesuksesan masa depan

WIRABEST berusaha memberikan solusi untuk membangun usaha dan menawarkan peluang bisnis spektakuler kepada Anda dan keluarga melalui program pemberdayaan masyarakat, dimana modal yang diperlukan untuk mulai menjalankan usaha ini sangat kecil, bisa dijalankan oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja.Bisnis ini juga bisa dijalankan secara full time, maupun part time, semua tergantung anda, anda yang menentukan.

WIRABEST mempunyai visi dan misi untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia melalui pemberdayaan masyarakat dengan menciptakan peluang usaha untuk berwirausaha secara mandiri. Melalui usaha ini, kami yakin dengan do'a, kejujuran, dan Kerja keras, kerja cerdas dan kebersamaan maka anda akan mendapatkan sumber penghasilan baru yang luar biasa.

Sudah saatnya... uang yang bekerja untuk kita dan bukan kita yang bekerja untuk uang oleh karenanya bangun aset jaringan sekarang juga. Maka jangan tunda lagi, segera bergabung sebelum teman atau relasi anda mendahului dan Jalankan Usaha Anda bersama WIRABEST maka Anda akan mendapatkan Kemapanan Finansial dan Kebebasan Berkomunikasi. Pastikan Kesuksesan di tangan Anda ! Apakah anda akan melewatkan kesempatan ini ??


Statistik Pendaftaran Mitra (5 hari terakhir)
24 Jun 2009 0
23 Jun 2009 0
22 Jun 2009 0
21 Jun 2009 165
20 Jun 2009 494

Komentar Pilihan
26 April 2009

JANGANLAH MENGANGGAP ORANG GAGAL ITU AKAN TERPURUK DAN AKHIRNYA MATI KUTU. JUSTRU ORANG-ORANG YANG GAGAL ITULAH YANG AKAN MEMBANGKITKAN SEMANGAT JUANG UNTUK DIRI DAN UNTUK ORANG LAIN.JUGA BAGI NUSA DAN BANGSA. KARENA APA SAYA BILANG BEGITU???? KARENA HANYA ORANG GAGAL YANG TAHU DAN YANG PALING MENGERTI,JUGA MEMAHAMI SETELAH MEREKA TELAH MENGALAMI KEGAGALAN. DAN MEREKA BERUSAHA UNTUK BANGKIT KEMBALI DENGAN SEMANGAT YANG MENGGEBU-GEBU UNTUK BERKEMBANG DAN TIDAK MAU MENGULANGI KEGAGALAN YANG KEDUA KALINYA. KARENA SUKSES MILIK KITA SEMUA GO......WIRABEST!!!! email: afah_06@yahoo.co.id 085641310342

Copyright © by WIRABEST ® 2009 - Developed by CV. Prayogo Utama

Peraturan pemerintah tentang perikanan

PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER. 12 /MEN/2008
TENTANG
BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa guna lebih memberdayakan masyarakat bidang
kelautan dan perikanan karena adanya penurunan
kualitas hidupnya, maka dipandang perlu memberikan
bantuan langsung kepada masyarakat bidang kelautan
dan perikanan;
b. bahwa untuk itu perlu adanya bantuan langsung
masyarakat bidang kelautan dan perikanan yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
7. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008;
11. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 58/M Tahun 2008;
12. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2007;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.6/2007
tentang Bagan Akun Standar;
16. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di
Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
TENTANG BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah bantuan
yang diberikan kepada masyarakat atau lembaga kemasyarakatan termasuk
lembaga non pemerintah bidang pendidikan secara selektif, tidak terus
menerus baik berupa barang, uang atau jasa yang bertujuan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
2. Masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah orang perseorangan yang
bertempat tinggal di pesisir atau di luar pesisir yang memiliki kegiatan bidang
kelautan dan perikanan baik langsung maupun tidak langsung.
3. Lembaga kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan
seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat,
Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang
Taruna, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Nelayan, Kelompok
Pembudidaya Ikan atau Unit Pelayanan Pengembangan (UPP).
4. Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini
Departemen Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat atau lembaga
kemasyarakatan bidang kelautan dan perikanan guna melindungi dari
kemungkinan atau dampak resiko sosial, berupa uang, barang atau jasa yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan
dan perikanan, tidak terus menerus dan selektif.
5. Bank pelaksana adalah bank pemerintah yang ditunjuk oleh Departemen
Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan langsung masyarakat
bidang kelautan dan perikanan.
6. Belanja barang non operasional lainnya yang selanjutnya disebut belanja
barang adalah pengeluaran dalam bentuk pembelian barang dan jasa yang
habis dipakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun
yang tidak dipasarkan, serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan kepada masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
7. Satuan kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja eselon I di
lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dinas
provinsi/kabupaten/kota atau UPT di lingkungan Departemen Kelautan dan
Perikanan.
8. Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang kelautan dan perikanan.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan
perikanan.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai acuan dalam
pelaksanaan pemberian bantuan langsung kepada masyarakat bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk meningkatkan pendapatan,
meningkatkan kesempatan berusaha, dan mengurangi jumlah pengangguran
bagi masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup Bantuan Langsung Masyarakat bidang kelautan dan perikanan
dilaksanakan melalui:
a. Belanja bantuan sosial; dan
b. Belanja barang non operasional lainnya.
BAB II
KRITERIA
Pasal 4
(1) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat
diberikan dengan kriteria:
a. Adanya kemungkinan atau dampak resiko sosial;
b. diberikan kepada masyarakat atau lembaga masyarakat;
c. bersifat tidak terus menerus; dan
d. diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa secara selektif.
(2) Resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa
bencana alam atau kebijakan pemerintah.
Pasal 5
Belanja barang non operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b, dapat diberikan dengan kriteria :
a. pengeluaran dalam bentuk pembelian barang atau jasa;
b. barang dan jasa yang habis dipakai untuk memproduksi barang atau jasa
yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan; dan
c. pengadaan barang atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat atau
lembaga masyarakat.
Pasal 6
Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan diberikan untuk
kegiatan:
a. penangkapan ikan skala mikro kecil;
b. pembudidayaan ikan skala mikro kecil;
c. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan skala mikro kecil;
d. Jasa dan industri kelautan skala mikro kecil;
e. Pendidikan perikanan non pemerintah; atau
f. Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh masyarakat.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 7
Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan dapat diberikan
kepada perseorangan atau lembaga masyarakat apabila memenuhi persyaratan :
a. pendapatan/daya beli masyarakat belum dapat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari;
b. mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya/kearifan lokal pada
masyarakat yang bersangkutan;
c. mendorong pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan
setempat;
d. memberikan Kemudahan aksesibilitas, perekonomian serta sarana dan
prasarana pertumbuhan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan;
dan/atau;
e. Kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan/tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
MEKANISME BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
Pasal 8
Departemen Kelautan dan Perikanan mengalokasikan bantuan langsung
masyarakat bidang kelautan dan perikanan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), yang dicairkan melalui rekening penerima bantuan.
Pasal 9
(1) Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan
berdasarkan usulan Tim Bantuan Langsung Masyarakat yang dibentuk oleh
bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk dengan keanggotaan terdiri
dari penyuluh perikanan, tenaga pendamping, pemuda pelopor dan
perwakilan dari lembaga masyarakat.
(2) Tim Bantuan Langsung Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas :
a. melakukan pengujian dan penilaian cepat partisipatif pada lokasi calon
penerima bantuan;
b. melakukan identifikasi calon penerima dan jenis bantuan;
c. melakukan seleksi calon penerima dan jenis bantuan;
d. membuat berita acara hasil seleksi; dan
e. mengusulkan hasil seleksi calon penerima dan jenis bantuan kepada
satker sesuai dengan kewenangannya guna mendapatkan penetapan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim
Bantuan Langsung Masyarakat bertanggung jawab dan menyampaikan
laporan kepada bupati/walikota.
Pasal 10
(1) Berdasarkan hasil seleksi yang disampaikan oleh Tim Bantuan Langsung
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Satker sesuai
dengan kewenangannya melakukan verifikasi dalam rangka menetapkan
calon penerima bantuan.
(2) Guna kelancaran pelaksanaan verifikasi, Satker dapat membentuk Tim
Verifikasi yang keanggotannya terdiri dari unit kerja/instansi terkait.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan
sinkronisasi calon penerima dengan kegiatan yang dapat diberikan bantuan,
serta memberikan rekomendasi kepada Satker untuk menetapkan calon
penerima bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim
Verifikasi bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Satker.
Pasal 11
Berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan oleh Tim Verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Satker menetapkan penerima bantuan langsung
masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 12
(1) Berdasarkan penetapan penerima bantuan langsung masyarakat bidang
kelautan dan perikanan yang berupa:
a. uang, penerima bantuan membuka rekening tanpa cek/bilyet giro pada
bank pelaksana; dan
b. barang, diberikan langsung kepada yang berhak menerima.
(2) Satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan Surat
Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan bantuan yang dilampiri
dengan:
a. Surat Keputusan KPA tentang penetapan penerima bantuan langsung
masyarakat;
b. Rekening tanpa cek/bilyet giro atas nama penerima bantuan bagi
penerima BLM dalam bentuk uang;
c. Surat Pemyataan Tangggung Jawab Belanja (SPTB);
d. Surat Pemyataan KPA (bermeterai) bahwa semua dokumen pendukung
telah diteliti kebenarannya yang terdiri dari:
1. foto copy KTP untuk yang perseorangan atau foto copy
SK bupati/walikota tentang pengesahan kelompok;
2. foto copy rekening tanpa cek/bilyet giro perseorangan atau
kelompok penerima bantuan bagi penerima BLM dalam bentuk
uang;
3. kwitansi tanda terima penerima bantuan baik perseorangan
maupun kelompok penerima bantuan bagi penerima BLM dalam
bentuk uang;
4. Berita Acara Serah Terima antara KPA dengan penerima bantuan;
dan
5. surat perjanjian kesepakatan KPA dengan penerima bantuan.
Pasal 13
Pengadaan bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan
dilaksanakan dengan memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2007.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Terpadu
yang keanggotaannya terdiri dari unit kerja/instansi terkait yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Tim Monitoring dan Evaluasi Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. menyiapkan/menyusun kuesioner dan pelaksanaan kegiatan monitoring
dan evaluasi;
b. melakukan inventarisasi permasalahan yang dihadapi dan solusi
pemecahannya;
c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan
monitoring dan evaluasi bantuan langsung masyarakat bidang kelautan
dan perikanan;
d. melakukan monitoring dan "evaluasi terhadap pelaksanaan
program/kegiatan pemberian bantuan langsung masyarakat bidang
kelautan dan perikanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim
Monitoring dan Evaluasi Terpadu menyampaikan laporan kegiatan dan
bertanggungjawab kepada Menteri.
(4) Tim monitoring dan evaluasi pelaksana bantuan langsung masyarakat bidang
kelautan dan perikanan dapat dibentuk di provinsi/kabupaten/kota dengan
ketetapan gubernur/bupati/walikota.
Pasal 15
Apabila dipandang perlu guna kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan
langsung masyarakat, Pejabat Eselon I terkait di lingkungan Departemen Kelautan
dan Perikanan menetapkan petunjuk pelaksana.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2008 tentang Bantuan Sosial Pemberdayaan
Masyarakat Pesisir dan Pembudidaya Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2008
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
R.I
ttd
FREDDY NUMBERI
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd
Supranawa Yusuf

wira best

WiraPULSA.com
Support System Wirabest.com
MLM Pulsa dengan harga paling murah

Memiliki Bisnis Operator Pulsa dalam hitungan detik

Pakai sendiri lebih murah, Jual lebih Untung ............................
........................................................ yang pinter pasti GABUNG !!!

Segera hadir 1 Juni 2009, bisnis MLM pulsa paling murah, yang akan segera menjadi market leader bisnis pulsa di Indonesia. Dengan harga yang benar-benar termurah, sangat layak untuk dijual dan merekrut konter-konter penjual pulsa.

Kalau selama ini anda mendapatkan duit dari bisnis pulsa karena sistemnya ..... kini anda juga bisa mendapatkan uang melimpah karena menjual pulsa .... karena kini telah hadir MLM pulsa dengan harga paling murah ...... semurah harga beli konter pulsa.

Apakah saat ini anda masih mencari bisnis MLM pulsa yang benar-benar murah harganya?

Simak dan buktikan peluang ini!

  1. Harga pulsa paling murah
  2. Join hanya Rp. 200.000
  3. Bonus Luar biasa

KINI !!! telah anda temukan, peluang bisnis pulsa yang selama ini dicari banyak orang :

BUKAN SEKEDAR BONUS BESAR YANG AKAN ANDA PEROLEH, TAPI JUGA HARGA PULSA PALING MURAH
ANDA BISA MENGAJAK SIAPAPUN UNTUK BERGABUNG !!!

BENAR-BENAR MLM PULSA DENGAN HARGA PALING MURAH !!!

Setiap member mendapatkan webreplika :

http://www.wirapulsa.com/?id=user_name

Hanya dengan membayar Rp. 200.000 anda akan mendapatkan :

1. Deposit Pulsa Rp. 50.000 (bisa dijual)
2. Bonus Sponsor Rp. 25.000
3. Bonus Pasangan Rp. 40.000 (Rp. 25.000 cash + Rp. 15.000 pulsa)
4. Bonus Generasi I Rp. 2.000, Generasi II Rp. 2.000 Generasi III Rp. 2.000
5. Bonus Titik Rp. 1.250 per titik hingga 20 Level
6. Bonus Reward
7. Loyalti Sharing Profit (pasif income)

Harga Pulsa Paling Murah
Produk
Kode Voucher
Nilai Nominal
Harga Dasar
Mentari
M10
10.000
9.675
IM3
I10
10.000
9.675
Simpati
S10
10.000
9.750
AS
A10
10.000
9.900
XL
XR10
10.000
9.975
Flexi
F10
10.000
9.850
Esia
E10
10.000
10.000
Fren
R10
10.000
9.850
StarOne
O10
10.000
9.590
Three
T10
10.000
9.825
Axis
AX10
10.000
9.675
Smart
SM10
10.000
9.650
Hepi
H10
10.000
10.050
Ceria
C10
10.000
9.950

Produk yang lain silahkan klik disini
Berita Terbaru

Anda tidak usah khawatir !!

10-06-09 [05:23:03]

Bagi rekan-rekan sekalian yang sudah membayar, tetapi sampai detik ini belum teraktifasi di wirabest.com, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Hal ini disebabkan lambatnya respon pendaftaran dari wirabest.com itu sendiri.

Tapi anda tidak usah khawatir, kami tetap melakukan posting terhadap data-data anda ke wirabest.com.

Mohon pengertian dari rekan sekalian.
Terima kasih.

Salam,
admin


Untuk melihat berita lainnya silahkan klik disini
HUb
Acid
085 641 310 342

Acid
085 641 310 342

Member Login
Username : Password :
Lupa Password
Username :
10 UPGRADE terbaru
dari total 90 upgrade

11-06-09
Anang Agus Siswandy
085739237115

Malang
-------------------

11-06-09
SRI RIZKIANI
085262017070

LANGSA
-------------------

11-06-09
Darwis.K,A.Md
081944244399

makassar
-------------------

10-06-09
Lucky Tejamulya
08122344957

Bandung
-------------------

10-06-09
DECY JOSEPHINE
081310685451

TOMOHON
-------------------

10-06-09
Ketut Wendra, SH.
081916717135

Denpasar
-------------------

10-06-09
Hairudin
081345728212

Ketapang
-------------------

09-06-09
TOPAN
0812 645 3472

Medan
-------------------

10-06-09
Nugroho Ponco Saputro
085246816000

Samarinda
-------------------

09-06-09
M,Nasir Bako
085260390765

Meulaboh
-------------------

10 Calon Member
dari total 101 Pendaftar

12-06-09 14:33:10

asep sapaat
085323031XXXX

garut
-------------------

12-06-09 03:32:50

moh.andi
085213245XXXX

bandung
-------------------

11-06-09 22:53:51

Riduansyah
085250915XXXX

Samarinda
-------------------

11-06-09 21:41:56

Eko Puji Priyono
081227896XXXX

Magelang
-------------------

11-06-09 17:53:01

Novi Detianta
081353891XXXX

Timor Tengah Selatan
-------------------

11-06-09 16:52:20

Marzuqi Faladina Wibowo
085864107XXXX

Cirebon
-------------------

11-06-09 12:10:51

nugraha
087822012XXXX

bandung
-------------------

11-06-09 08:43:41

heru widiamin
085264785XXXX

Baturaja
-------------------

10-06-09 21:12:33

Herman
081929111XXXX

Pangkalpinang BABEL
-------------------

10-06-09 18:53:54

Darwis.K,A.Md
081944244XXXX

makassar
-------------------

15 kota terakhir dari 54 kota yang telah ada membernya
Malang

Anang Agus Siswandy

makassar

Darwis.K,A.Md

PROBOLINGGOP

KOMARI

Samarinda

Nugroho Ponco Saputro

Ketapang

Hairudin

Probolinggo

asih bararatul m

Tomohon

Decy Josephine

Kendal

Eko Hariyanto

purbalingga

prapto triono

meulaboh

hasyimi

Kabupaten Tegal

Muhammad Abduh

Pemalang

I.Purwanto

Sukoharjo

ALGHANY NUR ANNAFI

Cilacap

Moch. Amin Yusup


===>>> lihat semua kota lainnya klik disini

berjuang

tidak ada yang gratis di dunia ini. semua harus dibayar dengan kringat
kesuksesan = perjuangan
siapa yang berjalan maka dia akan sampai
siapa yang diam dia akan busuk dan bau